News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian PU

KPK Perpanjang Penahanan Politikus PKS Yudi Widiana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudi Widiana Adia.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan politikus PKS Yudi Widiana Adia (YWA).

Diketahui, Yudi sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun anggaran 2016.

‎Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti Mengatakan penahanan Yudi diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Terhitung hari ini penahanan terhadap tersangka YWA diperpanjang untuk 40 hari kedepan hingga 16 September 2017," tutur Yuyuk, Jumat (4/8/2017).

Baca: Jenderal Gatot: Saya Ini Sekarang Panglima TNI, Tidak Mau Bicara Calon Presiden Atau Wakil Presiden

Atas kasus ini, KPK menetapkan dua Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka.

Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.

Baca: Tjahjo Kumolo Akui Bertemu Hary Tanoe Selama 5 Jam Sebelum Perindo Nyatakan Dukung Jokowi

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Uang suap yang adalah patungan dari beberapa pengusaha diberikan Aseng ke Yudi melalui Muhammad Kurniawan.

Yudi telah ditahan KPK pada 19 Juli 2017 setelah ditetapkan tersangka pada awal Februari 2017.

Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini