News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senin Besok, PKS Akan Laporkan Victor Laiskodat ke Polisi dan MKD DPR

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Departemen Hukum dan HAM, Zainudin Paru.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan Politikus NasDem Victor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, pada hari Senin (4/8/2017), mendatang. PKS tidak terima dengan tudingan dan ancaman yang dilontarkan Victor.

Ketua DPP PKS Departemen Hukum dan HAM, Zainudin Paru, menyebut pihaknya sudah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman singkat yang berisi pidato Victor Bungtilu Laiskodat pada Selasa lalu (1/8/2017), di Kupang, Nusa Tenggara Barat (NTT), di mana ia melontarkan pernyataan yang dipermasalahkan oleh PKS.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati dan taat hukum, DPP PKS, akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri dan pengaduan ke Majelis Kehormatan Dewan DPR RI," kata Zainudin di Kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pernyataan Victor Bungtilu Laiskodat yang dipermasalahkan itu, dilontarkan saat ia berpidato di acara kampanye salah satu kandidat calon Bupati yang didukung Partai NasDem. Victor mengingatkan masyarakat, bahwa ada kelompok ekstrimis yang mendukung negara khilafah, atau sistem tata negara Islam.

Dalam video yang diterima Tribunnews mengenai pernyataan yang dipermasalahkan itu, Politisi Partai NasDem tersebut mengatakan pendukung kelompok-kelompok tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan Partai Amanat Nasional (PAN). Victor Bungtilo Laiskodat juga menyebut di negara Khilafah, semua warganya harus menganut agama Islam.

Di kesempatan itu Victor Bungtilu Laiskodat juga sempat menyatakan kata-kata kasar yang menurut Zainudin Paru sangat tidak pantas diucapkan seorang kader Partai Politik pendukung pemerintah, yakni "kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh."

PKS akan melaporkan Victor Bungtilu Laiskodat dengan passal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang "menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia."

Zainudin Paru mengatakan sikap PKS yang diumumkan hari ini, tidak diputuskan secara sebarangan. Sebelumnya DPP PKS sempat mengklarifikasi kepada sejumlah orang yang menghadiri acara di mana Victor Bungtilu Laiskodat menyapaikan pernyataannya tersebut.

"Bahwa betul ada pernyataan sebagaimana video yang sudah ada, dan setelah kami lihat, postur (di video) dengan pak Victor, tidak jauh berbeda, tidak mungkin dengan wujud lain di luar yang bersangkutan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini