TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Kepastian dicabutnya izin First Travel ini disampaikan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki.
Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
Baca: Kemenag Akhirnya Cabut Izin Umrah PT First Travel
Alasan pencabutan izin itu menurut Kemenag, First Travel telah melakukan pelanggaran berupa penelantaran jemaah umrah.
Hal ini mengakibatkan jemaah gagal berangkat ke Arab Saudi.
"Akibat perbuatan itu, menimbulkan kerugian materi dan immateri bagi jemaah umrah," kata Mastuki dikutio dari situs Kemenag RI.
Mastuki menambahkan, KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT First Anugerah Karya Wisata.