News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani Tugas Wakil Rakyat, Victor Laiskodat Tidak Dapat Dikenakan Sanksi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Wilayah DKI Jakarta Partai Nasdem Victor Laiskodat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/2/2016). Partai Nasdem resmi mendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan saat menyampaikan pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017, Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat tengah menjalankan kewajiban reses.

Menurutnya berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 Juncto Pasal 224 UU MD3, bahwa apa yang disampaikan Victor Laiskodat tidak dapat dikenakan sanksi apapun.

"Karena merupakan hak imunitas bersifat absolut mutlak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 (4) UU MD3, pengecualian mengemukakan hasil rapat yang disepakati bersifat tertutup dan yang termasuk kategori rahasia negara meskipun makna teks rahasia negara masih berifat kabur tidak inperatif dalam UU," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/8/2017).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, tidak ada kewajiban bagi Partai NasDem untuk memberikan sanksi.

"Justru memberikan perlindungan konstitusional sebagai anggota DPR RI dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan oleh UU MD3," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini