Laporan Wartawan Tribunnews, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar konten SARA.
Pelaku tersebut adalah pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita yang sering melakukan ujaran kebencian berbau SARA.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan pelaku pada Sabtu (5/8/2017) dini hari, pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan di Desa Cipendawa, Cianjur. Dari pelaku, petugas juga menyita empat unit handphone, satu flashdisk, tiga sim card, satu buku, satu jaket, dua kemeja dan satu kaus," ucap Fadil.
Baca: Gerindra Polisikan Victor Laiskodat Terkait Ujaran Kebencian
Modus yang dilakukan pelaku, Sri Rahayu Ningsih (32) asal Lampung ialah mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun Facebook miliknya dengan konten, SARA terhadap suku, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Jenderal bintang satu ini menambahkan pihaknya bakal terus memonitor intensif perkembangan dunia media sosial dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax.
Sebelum dilakukan penangkapan tambah dia, mereka telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa dan diketahui konten dalam postingan merupakan larangan dalam undang-undang ITE.
"Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini," singkatnya mantan Kapolres Jakarta Barat itu.