TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menyaku belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas HTI dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Menkumham, sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI," kata Yusril ditemui usai menjalani sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Selain itu, Yusril mengaku aneh kepada Kemenkum HAM hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.
Menurutnya, secara hukum, surat pembubaran seharusnya dikirim ke HTI langsung ataupun kepada kuasa hukum organisasi bersangkutan.
"Tapi ketika baca fotokopiannya juga, saya, kami hanya senyum-senyum sendiri saja, karena di situ konsiderannya hanya mengatakan 'setelah membaca surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan'," ucap Yusril.
Meskipun demikian, Yusril menilai kondisi ini sebagan hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan maka pemerintah seharusnya menjelaskan landasan hukumnya.
Termasuk jika terkait pembubaran organisasi.
"Landasan (hukum) itu boleh dikesampingkan kalau ada penjelasan dari pemerintah. Sayangnya, penjelasan Pemerintah simpang siur," kata Yusril.