TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto menyebutkan adanya sejumlah pihak selain dirinya yang menyampaikan pertimbangan pemberlakuan kebijakan baru pemberian visa bagi warga Pakistan
Wiranto menjelaskan, ada banyak hal yang dipertimbangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam menanggapi permohonan perubahan kebijakan tersebut.
"Dengan berbagai pertimbangan, Pak Wapres mendapatkan masukan dari beberapa pihak ya," ujar Wiranto usai bertemu Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Baca: Wiranto Temui Jusuf Kalla Bahas Permohonan Pakistan Terkait Kebijakan Calling Visa
Wiranto menyebutkan pihak yang menyampaikan pendapat dalam pertemuan yang digelar pada pukul 11.00 WIB itu.
"(Wakil Presiden mendapatkan masukan) dari BIN, Imigrasi, Kemlu, kemudian Kemkumham, dan saya sendiri (Menkopolhukam) juga tadi melihat secara langsung, juga ada dari Kepolisian Negara," jelas Wiranto.
Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, kata Wiranto, pertemuan tersebut menghasilkan satu keputusan yang diharapkan bisa menjadi jalan tengah dalam pemberian visa bagi warga dari negara Islam itu.
Sehingga ia memaparkan, nantinya warga Pakistan tidak diwajibkan menggunakan Calling Visa.
"Maka akhirnya diambil satu pertimbangan atau katakanlah satu jalan tengah, bahwa tidak harus Calling Visa ya," kata Wiranto.
Ia pun kemudian menyebutkan tiga tingkatan visa. Pakistan akan mendapatkan visa yang dikeluarkan oleh perwakilan negara yang akan dituju tersebut.
"Kan ada tiga tingkatan kan, yang pertama Bebas Visa, Calling Visa, atau jalan tengahnya itu tadi, visa dikeluarkan oleh perwakilan negara manapun yang menyangkut negara (yang akan dituju) itu," tegas Wiranto.
Sebelumnya, negara Pakistan melalui Duta Besarnya Mohammed Aqil Nadeem telah menemui Menkumham Yasonna Laoly, pada Januari 2017, untuk mengajukan permohonan agar negara tersebut keluar dari kelompok negara yang membutuhkan Calling Visa.
Permohonan tersebut diajukan lantaran saat ini Pakistan masih masuk dalam kelompok negara yang memerlukan Calling Visa.
Pemberlakuan Calling Visa bagi warga Pakistan yang ingin melakukan kunjungan ke Indonesia, membuat mereka merasa sangat kesulitan dalam pengurusan izin tersebut.