TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima lokasi berbeda digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/8/2017) dan Sabtu (5/8/2017) terkait kasus suap Kajari Pamekasan agar menghentikan penyidikan kasus korupsi dana Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pada Jumat (4/8/2017) pukul 15.00-21.00 WIB penyidik menggeledah empat lokasi yakni Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Kantor Inspektorat Pamekasan dan Kantor Kajari Pamekasan.
Berlanjut pada Sabtu (5/8/2017) pukul 13.00-17.00 WIB penyidik menggeledah Kantor Desa Dasok dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
"Setelah geledah di hari yang sama, Sabtu (5/8/2017) penyidik melakukan pemeriksaan pada empat saksi dari unsur PNS Pemkab Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan," ucap Febri, Senin (7/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan dalam pekan ini penyidik masih akan fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan.
"Rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," terang Febri.
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Pamekasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan) melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001