Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia angket KPK akan mengunjungi safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kunjungan dilakukan untuk mengungkap pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa dihadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
"Ke lokasi penyekapan emang ada kesepakatan, dan kami sudah komunikasi dengan polisi sehingga tinggal menunggu satu-dua hari ini," kata Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di komplek Parlemen, Senayan, Rabu (9/8/2017).
Politikus Partai Golkar ini mengaku pihaknya belum menentukan waktu pasti untuk kunjungan tersebut.
Baca: Keponakan Setya Novanto Batal Diperiksa KPK, Ini Alasannya
"Saya ngga bisa memastikan karena terkait langkah kepolisian. Kalau tiba-tiba (mendadak) pun siap karena ini kan kunjungan dan tidak harus semua anggota Pansus datang, lusa atau jumat," katanya.
Agun mengaku kunjungan ke safe house dilakukan untuk mendalami temuan Pansus.
"Kami banyak dapatkan keterangan berbagai pihak dan tidak bisa simpulkan karena itu perlu dalami. Banyak hal yang disampaikan Niko (Panji Tirta Yasa) dan perlu lihat ke lokasi," katanya.
Baca: PT DGI Kembalikan Uang Rp 15 Miliar ke Rekening KPK Terkait Korupsi Rumah Sakit Universitas Udayana
Sebelumnya diberitakan, KPK mempersilakan apa saja yang dilakukan Pansus selama tidak mengganggu jalannya proses penyidikan suatu kasus di KPK.
"Kegiatan-kegiatan yang lain (yang dilakukan oleh Pansus) sebenernya kita tidak terlalu memperhatikan itu, itu silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Ditegaskan Febri, KPK tidak pernah memiliki rumah sekap seperti yang disebutkan oleh Niko Panji Tirtayasa, yang ada itu adalah safe house atau rumah aman untuk saksi.
Rumah aman ini diberikan atas perlindungan dan kerjasama dengan pihak kepolisian.
Baca: Jumat Besok, Pansus KPK Bakal Sidak Rumah Sekap KPK
"Jangan sampai para anggota dewan kemudian gagal membedakan mana safe house dan mana rumah (sekap) yang disebut itu," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menjelaskan pemberian fasilitas safe house untuk saksi diperbolehkan.
Hal tersebut sesuai dengan standar hukum yang ada, bahkan diakui secara internaaional.
Febri menambahkan, safe house ini bisa berupa kontrakan, apartemen maupun kantor.
Namun, karena prinsipnya rumah aman, jadi pihaknya tidak diperkenankan menyampaikan kepada siapa pun letak safe house tersebut.