News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pansus Rencana ke Rumah Sekap, KPK : Istilah Itu Dikoreksi Dulu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arteria Dahlan mengatakan pada Jumat (11/8/2017) nanti pihaknya bakal mengunjungi save house milik KPK.

Ini dilakukan untuk mengungkap pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa dihadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.

Baca: Fahri Hamzah: Yang Minat Jadi Capres Jangan Diam-diam, Ujung-ujungnya Kita Disuruh Dukung

Dimana Niko menyebut bahwa save house milik KPK tidak layak huni. Dirinya menyebut tempat itu lebih cocok dinamakan sebagai rumah sekap.

Saat dikonfirmasi ke pihak KPK (KPK) soal rencana Pansus ke save house, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah baiknya istilah rumah sekap diperbaiki lebih dulu.

"Istilah dulu dikoreksi, kalau mereka mau sambangi rumah sekap, KPK tidak ada. Kagiatan lain kami tidak terlalu memperhatikan. Bagi KPK yang ada adalah save house. Jangan sampai para anggota dewan gagal membedakan," tutur Febri, Rabu (9/8/2017).

Febri juga sangat menyayangkan idikat baik KPK untuk melindungi saksi, yakni Niko malah‎ diputar balikkan menjadi penempatan di rumah sekap‎.

"Kami ajak semua orang untuk bisa membedakan hal itu," tambah Febri.

Febri kembali menjelaskan Niko memang pernah meminta perlindungan kepada KPK karena merasa terancam. KPK juga tidak langsung mengabulkan begitu saja.

Melainkan melakukan analisis cek lokasi mengenai ada atau tidaknya intimidasi. Sampai pada akhirnya diberikan perlindungan ke Niko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini