Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) dimenangkan dalam lelang proyek tender pembangunan wisma atlet di Palembang dan pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana.
Kemenangan PT DGI tersebut berkat campur tangan bekas bekas anggota DPR RI sekaligus pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin.
Mindo Rosalina Manullang, bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri, satu perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai, mengungkapkan pemilihan PT DGI tersebut karena Nazaruddin mengatakan PT DGI sudah bertaraf internasional.
Baca: Pansus Angket KPK Sudah Bicara Dengan Polisi Soal Sidak ke Rumah Sekap
Satu bangunan yang sudah dibangun adalah Grand Indonesia yang terletak di Jakata Pusat.
"Makanya saya berani untuk membwa DGI karena kita sudah tahu kualitasnya dan hasilnya sudah ada. Mereka juga sudah go public, sudah Tbk," kata Mindo Rosalina menirukan ucapan Nazaruddin.
Hal tersebut diungkapkan Mindo saat bersaksi untuk terdakwa Dudung Purwadi di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Rapot PT DGI yang akan dijadikan sebagai kontraktor tersebut juga telah disampaikan saat pertemuan dengan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.
Mindo Rosalina Manullang tidak menampik ketika kualitas PT DGI dibandingkan dengan perusahaan kontraktor dari BUMN.
Saat persidangan, seorang kuasa hukum Dudung yang bertanya mengengai pemilihan PT DGI karena lebih bagus dibandingkan dengan perusahaan milik BUMN.
"Jadi malah dia bilang, ini sudah sekelas Grand Indonesia saja orang Duta Graha yang kerjain malah ini lebih bagus, dia bilang begitu," kata perempuan yang akrab disapa Rosa tersebut.
Saksi Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman mengungkapkan ada sekitar 4 perusahaan pelat merah yang ikut lelang wisma atlet dan pembangunan RS Universitas Udayana, Bali.
Selain Adi Karya, BUMN yang ikut dalam tender tersebut adalah Waskita Karya, Hutama Karya, dan Nindya Karya.
Namun, tidak satupun perusahaan tersebut yang menang tender.
Baca: Keponakan Setya Novanto Batal Diperiksa KPK, Ini Alasannya
"Seingat saya (pemenang) PT Duta Graha Indah." kata Arief di persidangan.
Nazaruddin sebelumnya meminta komisi fee 19 persen dari PT DGI.
Namun, dalam realisasinya, PT DGI hanya memberikan 13 persen dari nilai proyek sehingga membuat Nazaruddin marah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000.
Baca: GMPG Minta Jokowi Bantu Bersih-Bersih Partai Golkar
Kasus terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.
Sementara pada dakwaan kedua, Dudung Purwadi bersama-sama dengan Rizal Abdullah dan Muhammad Nazaruddin pada April 2010-April 2011 melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan) proyek pembangunan Wisma Atlet.
Serta gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dan melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.