News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

UU KPK Tidak Membenarkan Bentuk Tempat Perlindungan Saksi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufiqulhadi, Anggota Komisi III DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menilai, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK tidak diperbolehkan memiliki safe house.

Namun hal itu merupakan ranah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terkait safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, namun wilayahnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Taufiqulhadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang menyindir Pimpinan Pansus Angket tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan kalau ada lembaga penegak hukum mendirikan safe house maka itu pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya.

Baca: Australia Gunakan UU Antidiskriminasi Untuk Perluas Lapangan Kerja

Menurutnya jika aparat kalau penegak hukum ingin melindungi saksinya maka harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Undang-Undang mana yang memperbolehkan KPK membuat tempat perlindungan sendiri untuk saksinya," katanya.

Lebih lanjut Taufiqulhadi mengatakan, Pansus Angket akan mengunjungi safe house yang pernah dilontarkan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa yang menyebut safe house sebagai rumah sekap saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket.

Dirinya menjelaskan, kunjungan ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan KPK dengan membuat safe housemerupakan ilegal karena tidak ada landasan hukumnya.

"Tempat itu pun bukan untuk melindungi saksi, tapi disekap di sana. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ini loh yang dilakukan KPK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK akan mempersilakan apa saja yang dilakukan oleh pansus selama itu tidak mengganggu jalannya proses penyidikan suatu kasus di KPK.

"Kegiatan-kegiatan yang lain (yang dilakukan oleh Pansus) sebenernya kita tidak terlalu memperhatikan itu, itu silakan saja," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Ditegaskan Febri, KPK tidak pernah memiliki rumah sekap seperti yang disebutkan oleh Niko Panji Tirtayasa, yang ada itu adalah safe house atau rumah aman untuk saksi. Rumah aman ini diberikan atas perlindungan dan kerjasama dengan pihak kepolisian.

"Dan jangan sampai para anggota dewan kemudian gagal membedakan mana safe house dan mana rumah (sekap) yang disebut itu," kata Febri.

Lebih lanjut Febri menjelaskan pemberian fasilitas safe house untuk saksi diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan standar hukum yang ada, bahkan diakui secara internaaional.

Febri menambahkan, safe house ini bisa berupa kontrakan, apartemen maupun kantor. Namun karena prinsipnya rumah aman, jadi pihaknya tidak diperkenankan menyampaikan kepada siapa pun letak safe house tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini