News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bareskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus First Travel

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membuka peluang adanya tersangka baru dari kasus dugaan penipuan penyedia jasa perjalanan umrah, First Travel.

"Ya Pasti. Kan kalau kasus (usaha) yang dilakukan secara bersama-sama biasanya ada yang nyuruh ada yang ikut serta, ini akan ada perkembangan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Baca: Wanita Ini Seruduk Kerumunan Wartawan di Bareskrim, Ternyata Agen Umroh First Travel

Herry mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari seminar tentang umroh yang diadakan First Travel.

Dalam seminar tersebut pihak First Travel menawarkan peserta untuk menjadi agen.

"Dalam perjalanan ternyata animo masyarakat cukup besar bahkan dia sempat merekrut agen-agen," jelas Harry.

Agen tersebut kemudian merekrut jamaah itu bisa mencapai 1000 agen namun yg aktif 500 agen.

Baca: Diperkirakan Raup Rp 550 Miliar Dari Ribuan Jemaah, Saldo Di Rekening First Travel Hanya Rp 1,3 Juta

Agen-agen ini yang mencari jamaah dan menemukan jamaah lalu bertransaksi dengan First Travel.

"Mereka menawarkan paket perjalanan umroh dengan macam-macam paket." tambahnya.

Paket satu disebut paket promo umroh, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP.

Paket promo itu mereka promosikan dengan harga Rp 14,3 juta per jamaah, paket reguler Rp 25 juta dan paket VIP 54 juta.

Seperti diketahui, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri telah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.

Keduanya diketahui sebagai pasangan suami istri.

Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pendalaman terhadap 11 saksi yang terdiri dari agen dan jamaah.

Keduanya disangkakan pasal 55 juncto pasal 378, 372 KUHP dan UU nomor 19/2016 ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini