TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang jaksa, Pramana Syamsul Akbar, melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ke Polda Metro Jaya.
Pramana datang mengenakan seragam dinas kejaksaan warna cokelat tua.
Ia datang bersama belasan orang untuk melaporkan First Travel dengan terlapornya, Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut.
"Saya dikuasakan 250 jemaah first travel, korban ya. Yang ingin melaporkan First Travel, terlapornya yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari," ucap Pramana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
Pramana sendiri merupakan jemaah umrah yang mendaftar bersama 19 orang keluarganya.
Baca: DPR Minta Anggaran Tahun 2018 Naik Jadi Rp 5,7 Triliun
Total kerugian 250 jemaah mencapai miliaran rupiah. Surat kuasa untuk melaporkan First Travel ke polisi tengah diinventarisir, totalnya mencapai ribuan.
"Semua total kerugiannya Rp 3,8 miliar. Mereka mayoritas dari Bekasi, Jakarta, Cimanggis, Depok, dan ada beberapa dari luar kota," kata Pramana.
Para korban dijanjikan First Travel untuk penjadwalan ulang pemberangkatan. Mereka yang sudah mendaftar sejak 2015, namun sampai saat ini tidak pernah diberangkatkan.
Para korban mendaftar secara online melalui website. Ada juga yang daftar secara langsung ke agen First Travel.
"Yang refund juga ada lebih dari 90 hari. Ratusan jemaah sudah harus jatuh tempo dari bulan kemarin tapi tidak dibayarkan juga," kata Pramana.
Pramana menerangkan, alasan para jemaah memilih First Travel karena harga yang terjangkau. Tapi, agen-agen mereka sudah tidak ada, diduga kabur.
Karena itu, Pramana mewakili ratusan jemaah melaporkan First Travel ke polisi. Membawa barang bukti satu koper yang isinya dokumen berupa bukti transfer pembayaran ke First Travel. Laporan Pramana sedang diproses di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
"Sudah masuk semua satu koper ini (data korban yang melapor)," ucap Pramana.