News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Pengacara Yakin dari Aset First Travel Bisa Kembalikan Uang Jemaah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum jamaah umroh First Travel, Aldwin Rahadian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum jemaah umroh First Travel, Aldwin Rahadian yakin bahwa dana para jemaah dapat dikembalikan melalui penyitaan aset perusahaan tersebut.

Aldwin mengungkapkan penyitaan aset bisa dilakukan jika terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sangat bisa (disita), harus. Apalagi ini dugaan TPPU. Bisa disita aset," jelas Aldwin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

"Sehingga didata berapa kerugiannya aset yang ada berapa nanti bisa dikembalikan hak jemaah dan agennya," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa kliennya berharap mendapatkan pengembalian uang.

"Sangat berharap, Kasihan sekali ini jemaah. Sudah banyak. Ada juga yang berpikir ingin berangkat ya yang dari pelosok. Tapi kalau sudah begini mereka minta pengembalian saja," ungkap Aldwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini