News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

KPK: Tidak Ada Permintaan Izin dari Pansus soal Kunjungan ke Safe House

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah bercat hijau di Jalan Kuda Lumping U15, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (9/8/2017) yang diduga digunakan KPK sebagai safe house seperti yang diungkapkan oleh Pansus KPK di DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengeluarkan izin pada Pansus Angket KPK untuk mengunjungi safe hose di Depok, Jawa Barat karena memang Pansus tidak mengirimkan surat untuk meminta izin.

"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (11/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan bagi KPK, rumah aman atau safe house merupakan upaya memenuhi undang-undang dalam memberikan perlindungan kepada terlindung atau para saksi dalam kasus korupsi mengingat yang bersangkutan mempunyai informasi berharga dan mau bekerja sama untuk membongkar kasus-kasus korupsi.

Otomatis KPK sangat merahasiakan keberadaan rumah aman yang menjadi tempat melindungi terlindung dalam kasus korusi yang sedang diusut agar dia bebas dari tekanan, ancaman serta intimidasi.

"Bagi kami, safe house itu adalah bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor juga yang diatur dalam undang-undang. Jadi, yang namanya safe house, artinya sifatnya rahasia, sehingga perlu dipertimbangkan," ungkap Febri.

Baca: Pengacara First Travel Sebut Tidak Ada Unsur Penipuan

Febri juga menyampaikan pihak KPK tidak mengetahui maksud dan tujuan Pansus Angket mengunjungi safe house.

Meski begitu, KPK tidak gentar karena semua yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin ke sana dengan motif dan maksud apa kami tidak tahu. Kami juga tidak mengkhawatirkan itu karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini