TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sama sekali tidak khawatir terkait rencana anggota Pansus Hak Angket KPK yang siang nanti, Jumat (11/8/2017) akan mengunjungi safe house milik KPK di Depok, Jawa Barat.
Baca: Setelah Aksinya Jadi Viral, Ini yang Terjadi pada Akun Instagram Oknum TNI yang Pukul Polisi
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Safe house itu sudah jelas dan kuat dasar hukumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melanjutkan terkait Safe house juga ada Undang-Undang yang mengatur. Menurutnya yang menjadi aneh ialah jika ada yang mengatakan Safe house tidak ada dasar hukum apalagi menyebutkan sebagai rumah sekap hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi.
Terlebih KPK telah menghentikan perlindungan terhadap saksi tersebut karena dinilai tidak konsisten dan tidak kooperatif saat menjadi saksi sebelumnya.
"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, karena sepertinya ada pihak-pihak yang sangat bersemangat ke rumah tersebut meskipun DPR sebenarnya sedang reses saat ini. Apa motivasinya kami tidak tahu," tegas Febri.
Saksi yang dimaksud KPK, yakni Niko yang dulu pernah meminta perlindungan pada KPK karena ada tekanan dan intimidasi terhadap yang bersangkutan.
"Setelah kami cek, maka kami beri perlindungan. Tidak hanya Safe house bahkan pengganti biaya hidup terhadap istri dan keluarga. Tapi apa yang dilakukan saat ini? Kami tidak tahu motivasinya apa, atau jika ada yang menyuruh dia digerakkan siapa?," tambah Febri.