TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masinton Pasaribu, Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya bakal meminta keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).
Hal ini terkait kepemilikan safe house atau rumah aman untuk saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya LPSK yang diperbolehkan memiliki safe house.
"Kami mau panggil LPSK. Yang berkaitan sama KPK semua (jadi) banci, termasuk LPSK. Semua orang takut sama KPK. LPSK juga ngga berani sama KPK," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, sejumlah hal yang ingin digali Pansus KPK dari LPSK. Terutama soal komunikasi KPK dengan LPSK soal safe house.
Baca: Di Rekening Cuma Ditemukan Rp 1,3 Juta, Polisi Lacak Aliran Dana Direktur First Travel
"Kami belum (minta keterangan LPSK) tapi ketika diminta keterangan jadi melambai-lambai. Kalau sudah berkaitan dengan KPK jadi melambai," katanya.
Diketahui, hari ini sejumlah anggota Pansus KPK melakukan kunjungan ke rumah perlindungan atau safe house KPK.
Pansus menengarai rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu difungsikan sebagai rumah sekap untuk mengondisikan para saksi.