TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mendapat informasi bahwa ada hotel dan maskapai yang ternyata belum dibayar jasanya oleh First Travel.
Hal ini terungkap dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ada informasi bahwa hotel dan maskapai di Arab, ada yang belum dibayar jasanya. Padahal jamaah umroh sudah pulang dari Arab, artinya kan sudah menggunakan jasa," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Sabtu (12/8/2017) di Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan dengan belum terbayarnya hotel dan maskapai di Arab menunjukkan bahwa ada uang yang belum terdistribusi.
"Ini menunjukkan indikasi kalau uangnya belum terdistribusi, kami akan telusuri kemana aliran uangnnya selama ini," tambah Herry Rudolf Nahak.
Diketahui, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Promo-promo yang ditawarkan First Travel membuat jemaah tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Hingga akhirnya ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017.
Atas kasus ini, Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Kedua ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.
Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.