TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Senin (14/8/2017).
Baca: Pemain 757 Nyaris Pukuli Pendukungnya Sendiri
Narogong adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Andi Agustinus adalah orang yang disebut mengatur proyek e-KTP.
Berkas terdakwa Andi Narogong sebelumnya yang dilimpahkan sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari enam ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli.
Diketahui sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman dan Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dua tersangka dari kalangan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Meski tersangka, keduanya belum diperiksa dan ditahan oleh KPK.