News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU: Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Mendaftar Kembali dan Melengkapi Syarat-syarat yang Diperlukan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2016). Presiden Joko Widodo melantik Hasyim Asyari menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal pada Juli lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari‎ mengatakan dalam rumusan PKPU pihaknya akan membaca secara detail norma di dalam undang-undang.

Menurutnya, apabila ada hal-hal yang menimbulkan potensi penafsiran dalam PKPU maka KPU akan mengonsultasikan kepada pembentuk undang-undang.

"‎Misalnya begini. Di pasal yang mengatur tentang parpol peserta pemilu 2019 ada istilah parpol yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebelumnya, itu tidak perlu diverifikasi lagi," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

‎Sementara, kata Hasyim di UU penelitian administratif ada istilah verifikasi.

Namun, menurut keyakinan KPU bahwa UU menyatakan parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2019 harus daftar dan ketika mendaftar harus menyampaikan syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh UU.

‎"Tapi untuk maksud pembentuk UU apa, itu yang akan kami tanyakan. Kami akan konsultasikan kepada pembentuk UU," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini