News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Sudah Jadi Milik Umum, Masinton Nilai Pemeriksaan Rekaman Miryam Tidak Melanggar Hukum

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai tak masalah jika rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani oleh penyidik KPK diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Masinton mengatakan rekaman itu sudah menjadi milik publik lantaran sudah ditayangkan dalam persidangan E-KTP.

Baca: Masinton Minta Rekaman Pemeriksaan Miryam Diperiksa Bareskrim Polri

"Tidak, itu tidak mengangkangi hukum karena sudah bukan rahasia, sudah menjadi milik umum karena ditayangkan di pengadilan," ujar Masinton di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017) siang.

Masinton sengaja mendatangi KPK untuk mengklarifikasi video rekaman tersebut.

"Kami minta di audit lah video-video itu, karena hanya berupa potongan dan jika dicermati ada bagian yang tak urut," katanya.

Baca: Ketika Jokowi dan Jajaran Menteri Seruput Kopi Asli Bali

Ia berharap KPK menampilkan utuh video yang menyebut sejumlah nama anggota DPR RI tersebut.

"Kami juga minta KPK untuk menampilkan video secara utuh, bukan dipotong seperti keinginan KPK," katanya.

Diketahui Miryam menyebut beberapa nama anggota Komisi III DPR RI yang disebut mengintimidasi dirinya agar tidak menyebut nama partai atau anggota yang terlibat kasus E-KTP.

Baca: Jokowi Kepedasan Saat Jajal Botok Ikan Masak Putih Bersama Iriana

Mereka di antaranya Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra), Sarifuddin Sudding (Hanura), Azis Syamsudin (Golkar), Bambang Soesatyo (Golkar), Hasrul Azwar (PPP), dan Masinton Pasaribu (PDIP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini