News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Polisi Tunggu Izin Pengadilan Sita Rumah Mewah Bos First Travel

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyita rumah milik Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari.

Namun, polisi akan lebih dulu meminta surat izin pengadilan untuk melakukan penyitaan.

Baca: Ratusan Jemaah First Travel Datangi Crisis Center di Gedung Bareskrim

"Itukan barang tidak bergerak ya. Itukan prosedurnya biasanya kita minta izin dari pengadilan baru disita," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (16/8/2017).

Baca: Jemaah First Travel Ini Pesimis Uangnya Kembali Setelah Dengar Penjelasan Bareskrim

Herry mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap rumah milik bos First Travel yang terletak di kawasan Sentul, Bogor.

"Tapi kita sudah lakukan, sudah segel lah. Nanti dilakukan langkah penyitaan, pasti dilakukan," ucap Herry Rudolf.

Baca: Ketika Bos First Travel Mengaku Lupa Uang Miliaran Rupiah Milik Jemaah Mengalir Kemana

Penyidik akan melihat keterkaitan antara aset tersebut dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan keduanya.

Seperti diketahui, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini