Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman hingga kini masih ditahan di Mako Brimob.
Dia ditahan di Densus 88 usai dinyatakan bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan.
"Dia ada kasus lain yang sedang ditangani Densus mengenai beliau," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoli di Tangerang, Jakarta, Kamis (17/7/2017).
Baca: KPK Sebut Pemegang Saham PT DGI Bisa Jadi Tersangka
Aman Abdurrahman sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Desember 2010 lalu.
Aman terbukti terlibat dalam kasus terorisme di Aceh dengan membantu pelatihan militer yang di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2009 lalu.
Selain Aman, ada empat narapidana terorisme yang langsung bebas.
Baca: Di Taman Kota Filipina Ini Ada Monumen Pahlawan Indonesia Berdiri, Siapakah Dia ?
Mereka adalah Agus Abdillah Bin Rojihi (alm) dan Mohammad Thorik Bin Sukara (alm) dengan pidana 7 tahun penjara.
Selain itu, Sukardi Bin Ramlan dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.