News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Punya Utang Kepada Sejumlah Hotel di Arab Saudi Sebesar Rp 24 Miliar

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memiliki utang perusahaan dengan jumlah yang besar, hingga mencapai Rp 24 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, ada beberapa pihak hotel di Mekkah dan Madinah yang melaporkan adanya utang perusahaan First Travel.

"Ada Hotel di Mekkah dan Madinah, itu melapor. Ada beberapa hotel menyampaikan, ada hutang penginapan di sama yang belum dibayar, kurang lebih Rp 24 miliar, sejak 2015 sampai 2017," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Baca: 5 Hal Ini Jadi Bukti Mewahnya Rumah Bos First Travel

Polisi masih menelusuri utang tersebut.

Polisi menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengetahui dana yang digunakan bos First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Sebab, setelah polisi melakukan penggeledahan di Rumah milik bos First Travel di Sentul, disita beberapa barang bukti berupa buku tabungan.

"Lumayan banyak buku tabungan. Prosesnya harus kita mintakan aliran dananya ke mana. Harus ke PPATK. Jadi itu yang sedang berproses," ujar Herry.

Baca: Ratusan Jemaah First Travel Datangi Crisis Center di Gedung Bareskrim

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Baca: Melongok Kemewahan Rumah Bos First Travel. Mulai Lantai Hingga Harga Gordennya

Andika menjabat sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur First Travel, sedangkan Kiki sebagai Komisaris dan Manajer Keuangan perusahaan.

Sementara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini