News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

KPK Dalami Kepemilikan Perusahaan Keponakan Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎KPK fokus menuntaskan berkas perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami soal kepemilikan perusahaan yang pernah dipimpin oleh keponakan Setya Novanto,  Pambudi.

‎Guna menelusuri kepemilikan perusahaan itu, hari ini Jumat (18/8/2017) penyidik KPK memeriksa Amelia Kasih selaku notaris.

Baca: Fahri Hamzah Tanggapi Ucapan JK Soal Gedung Baru DPR

"Amelia Kasih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN.‎ Pada yang bersangkutan, penyidik mendalami soal aspek kepemilikan dari Murakabi," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang ikut menjadi peserta lelang proyek pengadaan e-KTP dalam konsorsium Murakabi dengan beberapa perusahaan lainnya.

Konsorsium Murakabi sendiri terdiri dari beberapa perusahaan seperti PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Baca: Golkar Putuskan Seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah yang Bertarung di Pilkada 2018 pada September

Oleh Andi Narogong alias Andi Agustinus, konsorsium Murakabi dipersiapkan sebagai konsorsium yang kalah dalam lelang dan memuluskan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.

‎Dalam korupsi e-KTP, Setya Novanto merupakan tersangka kelima dari enam tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Setya Novanto belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan.

Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini