News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Eggi Sudjana Klaim Pemeriksaan Rizieq Shihab di Mekkah untuk Kelengkapan SP3

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, mengklaim bahwa pemeriksaan penyidik terhadap kliennya mengarah pada proses pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Yang harus dimengerti bahwa pemeriksaan ini untuk kelengkapan agar supaya proses untuk sampai pada akhirnya SP3 atau dihentikan ada dasar hukumnya gitu," ujar Eggi kepada wartawan di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).

Mantan kuasa hukum bos First Travel ini mengungkapkan bahwa polisi memeriksa Rizieq di Mekkah, terkait dengan tujuh kasus yang menjeratnya.

"Kan ada tujuh kasus yang melibatkan Habib. Tak hanya chat sex saja tapi ada tujuh," tambah Eggi.

Pada pemeriksaan tersebut, Rizieq didampingi oleh pengacaranya yang lain Prawiro Atmo Sugito. Pemeriksaan dilaksanakan di Konsulat Jenderal Indonesia di Mekkah.

Eggi mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut adalah inisiasi dari pihak kepolisian.

"Ya polisi lah. Kalau maunya Habib masa minta polisi datang. Polisi yang datang kesana, kami welcome aja," tambah Eggi.

Rizieq berstatus tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi. Diduga, percakapan WhatsApp itu merupakan pembicaraan Rizieq dengan Firza Husein.

Selain itu, Rizieq dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang menyinggung Tuhan serta umat agama tertentu.

Ia juga dilaporkan mengenai penghasutan atas ucapannya soal uang rupiah baru emisi 2016 bergambar palu arit.

Tak hanya itu, hansip di Jakarta dan Kalimantan Timur melaporkan Rizieq lantaran dalam salah satu ceramahnya ia dianggap menghina mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.

Rizieq juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran dianggap mengancam akan membunuh pendeta.

Di Jawa Barat, dia terjerat tiga kasus, yakni dugaan pelecehan budaya Sunda, penodaan Pancasila, dan penyerobotan tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini