TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebutkan, biro perjalanan First Travel berutang senilai Rp 24 miliar ke sejumlah hotel di Arab Saudi.
Hotel-hotel itu merupakan tempat menginap para jemaah umrah yang ditangani perusahaan perjalanan itu.
"Ada hotel di Mekkah dan Madinah itu melapor, ada beberapa hotel menyampaikan ada utang penginapan di sana yang belum dibayar, kurang lebih Rp 24 miliar," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2017).
First Travel mengutang ke hotel-hotel itu dari tahun 2015 hingga 2017.
Herry mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri ke mana saja dana jemaah digunakan.
Direktur Utama First Travel, pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang kini jadi tersangka, mengaku lupa.
"(Aliran dana) dicek ya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi)," ujar Herry.
First Travel dianggap menipu para calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Modus yang mereka lakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Sejumlah orang tergiur dan memesan paket umrah. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul First Travel Berutang Rp 24 Miliar ke Hotel di Arab Saudi