Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu telah disahkan Pemerintah menjadi Undang-Undang.
"Sudah diundangkan. Jadi Undang-Undang tanggal 16 (Agustus) langsung diundangkan,” ucap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Baca: Alasan PAN Tidak Undang Jokowi Dalam Rakernas di Bandung
Meski telah diundangkan, Johan mengatakan masih ada koreksi terhadap Undang-Undang tersebut.
Namun, kata Johan, koreksi tersebut tidak menyentuh hal substansial dari isi Undang-Undang itu.
“Ada catatan-catatan yang misalnya kata-kata yang enggak pas,” ucap Johan.
Baca: PAN Serahkan Soal Rumor Kadernya Akan Didepak dari Kabinet Kerja Kepada Presiden
Dengan demikian, ucap Johan, setiap institusi yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, misalnya KPU, diharapkan segera bekerja mengingat jadwal Pemilu yang semakin dekat.
“Segera bekerja. Komponen-komponen yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Waktunya kan sudah dekat,” kata Johan.