Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Madya Jakarta Selatan.
"Menetapkan tersangka inisial AP pekerjaan mantan Kasubsi Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
AP yang diketahui bernama lengkap Agoeng Pramoedya tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir.
Kebangetan! Timnas RI diberi Makanan Sisa Oleh Penyelenggara SEA Games, Begini Perlakuan Panitia
Penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada AP sebelum ditetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017," jelas M Rum.
AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.