TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan jasa keberangkatan umrah First Travel belum selesai, pemiliknya kembali tersangkut kasus lain.
Polisi menemukan sembilan senjata airsoft gun dan sepuluh peluru tajam di rumahnya, kawasan Sentul, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan delapan senjata airsoft gun laras panjang dan satu pistol tersebut ada yang memiliki izin dan ada yang tidak.
Baca: Kasus First Travel Dirilis, Annisa dan Kiki Gunakan Cadar Hitam, Andika Masih Bisa Umbar Senyum
"Juga 10 butir peluru tajam. Ini menjadi kasus baru. Ini milik tersangka Andika," kata Herry saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Atas kepemilikan tersebut, pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Baca: Bos First Travel Selain Punya Airsoft Gun Juga Memiliki 10 Butir Peluru Tajam
"Kami belum mendalami kepemilikan tersebut, kami masih fokus pada kasus First Travel dulu," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur First Travel, dan Kiki Hasibuan sebagai Komisaris dan Manajer Keuangan.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive dengan judul: Miliki Sembilan Airsoft Gun dan 10 Butir Peluru Tajam, Bos First Travel Terjerat Kasus Baru