News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Elza Syarief: Koordinator Bidang Hukum Golkar Pernah Arahkan Agar Saksi e-KTP Mencabut BAP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Elza Syarief bersama Farhat Abbas tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (11/8/2017). Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus perintangan penyidikan dan persidangan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koordinator Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso disebut pernah mengarahkan agar saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP mencabut keterangan.

Keterangan tersebut disampaikan advokat Elza Syarief dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan KPK. BAP tersebut kemudian dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ketika sidang terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/8/2017).

Dari BAP yang dibacakan, Elza mengatakan mendengar keterangan tersebut melalui percakapan advokat Farhat Abbas dengan Zulhendri Hasan pada 15 April 2017. Zul adalah Wakil Ketua Bidang HAM DPP Partai Golkar.

"Dalam pembicaraan antara Farhat Abbas dengan Zul saya juga memahami intinya Zul tidak setuju dengan cara-cara yang dilakukan Rudy Alfonso terkait perkara e-KTP. Dalam beberapa pertemuan Rudy Alfonso merancang agar saksi-saksi mencabut keterangan dalam persidangan. Cara-cara itu tidak disetujui Zul karena dapat menghilangkan fakta-fata," demikan bunyi BAP Elza yang dibacakan jaksa.

"Saya dengar percakapan itu di mobil dialog mereka menggunakan hands free (loud speaker/pengeras suara)," jawab Elza ketika dikonfirmasi jaksa.

Pada saat itu, Elza hanya menanggapi kemungkinan Zul iri terhadap Rudy terkait kedudukan mereka di Partai Golkar. Rudy Alfonso yang belakangan bergabung ke partai beringin itu ternyata mendapat jabatan sebagai ketua mahkamah partai.

Terkait kebenaran mengenai rencana pencabuatan BAP tersebut, Elza mengaku tidak tahu mengenai kelanjutannya.

"Saya dengar sendiri. Apa benar atau enggaknya saya kan nggak tahu," kata dia.

Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini