Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menganggap unik praktik dugaan suap untuk pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai suap Rp 425 juta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tarmizi (TMZ) panitera pengganti Pengadila Negeri Jakarta Selatan dan Akhmad Zaini (AKZ) pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
Agus menjelaskan untuk menyamarkan uang suap, kedua tersangka menggunakan istilah sapi dan kambing.
Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terjaring OTT KPK Setelah Salat Dzuhur
Dimana sapi digunakan untuk nilai ratusan juta, sementara kambing untuk puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta dan sandi kambing puluhan juta. Mungkin ini karena situasi mendekati dengan hari kurban ya," tutur Agus, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus menuturkan awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing atau senilai Rp 750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT ADI.
Baca: KPK Gandeng MA Umumkan Status Tersangka Orang yang Terjaring OTT di PN Jakarta Selatan
Akhirnya dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp 400 juta.
Akhirnya uang yang diterima Tarmizi dari Akhmad melalui Teddy Junaedi pegawai honorer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 425 juta.
Pemberian itu dilakukan beberapa kali lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017.
Uang tersebut diduga untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak.
Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan 21 Agustus 2017, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Diketahui kasus berawal dari gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggungat EJFS dan tergugat PT ADI didaftarkan 4 Oktober 2016 dengan no perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggungat.
Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD 7,6 juta dan 131 Dollar Singapura.
Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dengan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Tarmizi.
Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut.
Putusan rencananya dibacakan, Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.
Atas perbuatannya sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.