TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011, Gathot Harsono, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).
Penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan bagi tersangka yang menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina.
"Sudah dicekal (pencegahan dan penangkalan) sejak ditetapkan sebagai tersangka," tambah Erwanto.
Penyidik sendiri masih melacak keberadaan Gathot Harsono yang tidak memenuhi panggilan dari Bareskrim.
"Tersangka Gathot belum tertangkap, dia menghilang. Masih dikejar oleh anggota kami," jelas Erwanto.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.
Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.
Sementara barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah disita oleh penyidik Bareskrim.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.