TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR, Djamal Aziz membantah dirinya pernah mengintimidasi anggota DPR Miryam S Haryani.
Termasuk Djamal juga membantah bersama-sama dengan Akbar Faizal memberikan uang kepada Miryam terkait proyek pengadaan KTP elektronik.
Dua pernyataan tersebut diungkapkan Djamal usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Selasa (22/8/2017).
"Tidak ada. Sekarang begini ya, kalau saya dengan Akbar Faizal ini tidak sinkron. Karena kalau sudah ada Akbar, saya sudah enggak ada, jadi kepentingannya apa?" kata Djamal.
Djamal menjelaskan pada Juli 2010 dia tidak lagi bertugas di Komisi II DPR. Dimana pada Agustus 2010, menurut Djamal, dia dipindah oleh Fraksi Partai Hanura ke Komisi X DPR.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus keterangan palsu, pengacara Elza Syarief mengaku pernah diberitahu oleh Miryam bahwa ada tekanan yang dilakukan Djamal Aziz dan Akbar Faizal.
Baca: Kerugian Jemaah First Travel Mencapai Rp 848 Miliar
Menurut Elza, Miryam dimarahi oleh Djamal dan Akbar, karena nama mereka disebut Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat Miryam diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP.
Dalam BAP, Miryam mengatakan kepada penyidik KPK bahwa ia pernah menerima uang dari Djamal dan Akbar Faizal.