TRIBUNNEWS.COM – Seluruh calon jemaah haji wajib memiliki Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai jaminan pelayanan kesehatan.
Hal ini diungkapkan Ketua Rombongan Panitia Kerja (Panja) Kesehatan Haji Komisi IX DPR Ermalena di Embarkasi Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/08).
"Kita akan mendorong pihak terkait mengintegrasikan pelayanan yang sudah disediakan ini. Jadi, ketika seseorang ditetapkan sebagai calon jemaah haji, salah satu persyaratannya harus memiliki kartu BPJS Kesehatan," jelas Ermalena.
"Saat ini baru 45 persen peserta jemaah haji yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Surabaya, selebihnya jika sakit membayar dengan biaya sendiri. Kita akan minta pemerintah dorong agar peserta jemaah haji itu memiliki kartu BPJS agar bisa terlayani dengan fasilitas yang disediakan pemerintah," tambahnya kembali.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani yang meminta Kementerian Kesehatan, BPJS dan Kemenag untuk mengintegrasikan fasilitas yang sudah disediakan negara. Yakni BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada jemaah haji.
"Saat ini BPJS kan sudah kerja sama dengan rumah sakit untuk menutupi biaya kesehatan masyarakat, makanya kami mendorong agar peserta jemaah haji ini juga memanfaatkan fasiltas yang sudah disedikan ini," tegasnya.