News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Sewa Rumah di Kemang Rp 50 Juta per Bulan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri resmi menyita aset bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berupa rumah mewah di Gang Bambu Kuning Nomor 15, Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan.

Setelah ditelusuri Tribunnews.com, Rabu (23/8/2017) rumah itu ternyata bukan milik Andika.

Itu merupakan rumah sewaan milik orang lain.

Bahkan harga sewanya ditaksir mencapai angka Rp 50 juta per bulan.

"Itu bukan milik Pak Andika, tapi milik Pak Bambang yang kini menetap di Senayan, Pak Andika menyewa. Dia pindah dari daerah Bogor baru sekitar awal Ramadhan 2017 lalu."

"Kalau menurut penuturan warga sekitar harga sewanya sampai Rp 50 juta per bulan," ujar Camhudi (70) penjaga keamanan setempat saat bertugas.

Baca: Baru Dua Bulan Ditempati, Rumah yang Disewa Bos First Travel Disita

Menurutnya, Andika juga sering keluar masuk rumahnya menggunakan mobil yang berbeda.

Hal itu diketahuinya lantaran ia berjaga di posko yang berada tepat di depan rumah sewaan Andika.

"Ada beberapa mobil, katanya yang satu mobil rentalan. Warnanya putih semua," jelasnya.

Andika diketahui baru pindah ke lokasi tersebut sekitar satu minggu berjalannya bulan Ramadan 2017.

Sayangnya baru sekitar dua bulan ditempati, rumah itu disita oleh pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini