TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Khusus Angket hanya memperlihatkan kesewenangan.
Menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, kalau mau pemangilan terhadap KPK dilakukan melalui komisi III saja.
"Kalau DPR memang berniat baik dan demi negara dan bangsa serta untuk perbaikan KPK, panggil saja lewat Komisi III," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Rabu (23/8/2017).
Melalui Komisi III, DPR bisa mempertanyakan terkait semua temuannya terkait KPK yang selama ini diperoleh oleh Pansus Angket.
"Bisa jadi memang ada masalah di KPK tapi dengan proses yang tidak menimbulkan kontroversi," kata mantan Pansel KPK ini kepada Tribunnews.com.
Sebenarnya, imbuhnya lebih lanjut, KPK sedang bekerja dengan kasus-kasusnya yang harus segera diselesaikan.
Pun DPR juga banyak utangnya kepada rakyat dan dipertanyakan kinerjanya.
Maka mestinya, menurut Yenti, jangan mempertontonkan hal-hal yang tidak produktif dan membuat masyarakat jadi semakin bingung tentang apa sih maunya DPR terkait angket KPK.
"Bersamaan dengan itu KPK tentunya juga tahu dari berbagai temuan tadi mana yang memang harus diselesaikan dan dievaluasi juga tidak boleh merasa paling benar," ujarnya.
Baca: Gara-gara Joget Macarena di Tengah Jalan, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Diberitakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Pansus Hak Angket KPK perlu melakukan pemanggilan paksa KPK terkait dengan klarifikasi empat temuan sementara yang dijabarkan pansus tersebut.
Hal ini menyusul sikap KPK yang berkukuh tidak mau memenuhi panggilan Pansus Angket, dan hanya mau hadir jika ada undangan rapat dari Komisi III DPR.
"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan satu, dua, tiga. Panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR, dan Kepolisian harus siap melaksanakan itu karena itu adalah perintah Undang-undang," kata Fahri.