TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pada panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ‎dalam pengembangan kasus ini, penyidiknya bakal mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk hakim PN Jaksel yang menangani perkara perdata tersebut.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini dan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Sebagai seorang Panitera Pengganti, Tarmizi tentu tidak dapat menentukan putusan PN Jaksel terkait gugatan perdata. Ini karena putusan gugatan merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Agus menuturkan pengembangan kasus ini akan dilakukan seiring dengan proses penyidikan dan persidangan. Menurut Agus tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
"Kita ikuti proses pemeriksaan dan persidangan," terang Agus, Rabu (23/8/2017).
Agus menambahkan saat ini pihaknya masih fokus mengusut kasus dugaan suap yang telah menjerat Tarmizi, Akhmad Zaini, dan Yunus Nafik sehingga pihaknya belum mendalami keterlibatan pihak lain.
"Sampai hari ini belum cukup dikembangkan ke pihak lain," katanya.
Agus juga memastikan pihaknya akan memeriksa aparatur peradilan, termasuk hakim. Untuk itu, ia akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).