Sebanyak 58.682 calon jemaah menjadi korban aksi nakal pasutri tersebut lantaran gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan dana Rp 14,3 juta plus biaya tambahan carter pesawat Rp 2,5 juta per orang.
Kepolisian memperkirakan kerugian calon jemaah mencapai Rp 848.700.100.000.
Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
Herry mengatakan, agen perjalanan itu belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar. Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.
"Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar. Beberapa provider merasa dibohongi," kata Herry.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan karena piutang, bisa mengajukan laporan secara perdata.
"Untuk proses perdata bisa secara simultan dilakukan. Silakan para pihak yang berkepentingan bisa ajukan secara simultan," kata Setyo.
Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan.
Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta. Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.
Sama seperti pernyataan polisi soal raut wajah, dari foto yang beredar mimik Andika dan Anniesa masih seperti biasa.
Senyum lebar, bahkan masih bisa berpose kala kamera membidik wajah mereka.