TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan memeriksa Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjerat Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan.
Nofel Hasan sendiri telah ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
"Di kasus Bakamla kami jadwal ulang pemeriksaan terhadap Kabakamla minggu depan, direncanakan Kabakamla diperiksa untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Arie Soedewo ini merupakan perdana dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nofel Hasan.
Sebelumnya, Arie Soedewo pernah diperiksa terkait kasus ini baik dalam proses penyidikan dengan tersangka Deputi Bidang Informasi dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Bahkan Arie Soedewo juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Eko. Meski sempat dua kali tidak hadir panggilan sebagai saksi di persidangan.
Arie yang merupakan Pengguna Anggaran di lingkungan Bakamla diperiksa karena diduga mengetahui kasus dugaan suap proyek satelit monitoring.
Bahkan, dalam surat dakwaan terhadap Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah disebutkan sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Kabakamla, Arie Soedewo dan Eko membahas jatah 7,5 persen dari proyek satelit monitoring untuk Bakamla.
Arie kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu. Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua anak buahnya menindaklanjuti permintaan Arie dan Eko tersebut.
Total uang suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar SGD 309.500, USD 88.500, Euro 10.000 dan Rp 120 juta.