News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pemerintah: Hak Angket DPR Terhadap KPK Sesuai UU

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis, diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017). Rapat tersebut meminta keterangan Yulianis mengenai proses penanganan perkara hingga pelaporannya yang tidak ditindaklanjuti KPK, dan membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto.

‎Menurut Widodo, hak angket DPR telah diatur dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3).

"Dimana fungsi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan, dia (DPR) dikasih hak interpelasi, hak angket dan macam-macam. Pemerintah mengatakan (hak angket) ini sudah benar," kata Widodo saat dihubungi, Rabu (23/8/2017).

Dengan dasar hak yang dimiliki DPR, maka menurutnya semua lembaga dapat diangketkan. ‎Karena dikatakan Widodo, hak angket yang dilakukan oleh DPR bukan pertama kali dilakukan untuk KPK semata, sebelumnya pun legislator pernah melakukan hal yang sama.

"Semua bisa diangket, contoh dulu pernah ada angket terhadap BI," ujarnya.

Apa yang dikatakan oleh Widodo, menurutnya jangan dipersepsikan mendukung hak angket yang dilakukan DPR terhadap KPK.

Baca: Fahri Meminta Pansus KPK Minta Keterangan Presiden

Dirinya memberi pernyataan dalam kapasitas memberi keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) saat dimintai pendapat.

"‎Angket (KPK) itu sudah betul, itu sudah benar. Benar itu bukan berarti mendukung atau tidak mendukung, atau setuju tidak setuju," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini