News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Tiga Tersangka Suap Panitera PN Jaksel Ditahan di Tiga Tempat Berbeda

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti transfer saat memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) PN Jakarta Selatan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK menetapkan dua tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di PN Jaksel untuk mempengaruhi putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tiga tersangka kasus suap panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditahan.

Mereka selesai diperiksa pada Rabu (23/8/2017) dini hari. Keluar dari lobi KPK, ketiganya sudah menggunakan rompi tahanan berwarga oranye.

Ketiga tersangka itu yakni Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Tarmizi (TMZ), dan Direktur Utama PT Aquamarine Divinso Inspection, Yunus Nafik (YN).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ‎tersangka Tarmizi ditahan di Rutan Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Polres Jakarta Timur dan Yunus Nafik (YN) ditahan di Polres Jakarta Pusat.

"Ketiganya ditahan untuk 20 hari kedepan, demi kepentingan penyidikan,"ujar ‎Febri.

Dalam kasus ini Tarmizi diduga menerima uang Rp 425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection.

Uang suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Davidson Inspection.

PT Aquamarine Davidson Inspection yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.

PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine Davidson Inspection ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Penggugat, PT Eastern ‎menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura ke PT Aquamarine Davidson Inspection selaku pihak tergugat.

Agus menambahkan selain menetapkan tersangka baru, penyidiknya juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, lokasi kantor PT Aquamarine Davidson Inspection.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini