News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demokrat Setuju KPK Harus Ada Pengawasan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarief Hasan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, mempertanyakan usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal wacana merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperjelas.

Menurutnya, jangan sampai revisi undang-undang tersebut justru melemahkan lembaga KPK.

"Ya kalau arahnya ke sana harus jelas yang mau direvisi apa, jangan sampai revisi itu melemahkan," kata Syarief kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Baca: Penyidik KPK Periksa Fisik Luar dan Dalam Helikopter AW-101 Secara Detail

Anggota Komisi I DPR RI tersebut mengusulkan agar Pansus angket KPK bisa memaparkan poin-poin yang harus direvisi dari UU KPK.

Namun, Demokrat memahami bahwa KPK memang perlu masukan, diawasi, dan transparansi.

"KPK pada dasarnya kan harus dilakukan cek and balances, harus ada pengawasan juga. Selama ini kan kita sadari memang KPK perlu ada masukan, transparansi dan sebagainya. Intinya kita harus memperkuat," katanya.

Baca: Pejabatnya Terjaring OTT KPK, ICW Sebut Kemenhub Tak Serius Cegah Korupsi Di Internalnya

Sebelumnya diberitakan, Fahri mengatakan, usul ini bisa menjadi salah satu rekomendasi resmi yang disampaikan Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK.

Dirinya mengatakan, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi Pansus Hak Angket karena revisi merupakan kerja DPR bersama pemerintah.

Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak menyetujui.

Baca: Fahri Hamzah Sebut OTT KPK Belum Tentu Diketahui Pimpinan KPK

"Kalau saya jadi Presiden saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya ginikan enggak memadai, tambah kacau keadaannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Jika Presiden setuju, maka revisi UU KPK bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa segera dibahas.

"Bila perlu nanti kalau sudah merupakan kesepakatan yang dibahas secara cepat seperti yang lalu-lalu," kata Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini