TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aset-aset milik auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.
Rochmadi Saptogiri sendiri kini berstatus tersangka dan ditahan KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Untuk mendalami aset-aset tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri Rochmadi Saptogiri, pada Rabu (23/8/2017) kemarin.
Baca: Ruangannya Disegel KPK, Ini Profil Dirjen Hubla Kemenhub yang Diduga Terjaring OTT
Mereka yakni istri Rochmadi Saptogiri, Eni Lutfiah, dan anaknya, Ihkam Aufar, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.
Sayangnya kedua saksi mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK, mereka akan dijadwalkan ulang pada hari Jumat besok.
"Untuk kasus BPK, kami memeriksa saksi untuk mengkonfirmasi dan mendalami terkait kepemilikan aset. Ini untuk melihat lebih jauh konstruksi atau rangkaian besar dari kasus ini," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017).
Diketahui KPK menemukan uang sebesar Rp 1,154 miliar dan 3 ribu dolar AS dalam brankas di ruang kerja Rochmadi Saptogiri pada saat penggeledahan, beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum diketahui asal-muasal uang tersebut.
Atas kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 juta.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.
Uang pemulusan itu didapat dengan cara "saweran" para Dirjen yang ada di Kemendes. Bahkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga telah diperiksa KPK.