Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik terhadap Helikopter Agusta Westland (AW-101) di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).
Pantauan Tribunnews.com, sekitar 6 orang dari lembaga antirasuah hadir untuk memeriksa fisik dari helikopter yang diduga bagian dari kasus korupsi pengadaan helikopter beberapa waktu lalu.
Mereka datang ke hanggar Skadron Teknik 021 dimana helikopter berada, menggunakan bus TNI berwarna biru dari gedung Suma 3 di Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Penyebar Isu SARA , Mahyudin Yakin Masyarakat Tidak Bisa Dipermainkan
Keenam orang pria tersebut tampak mengenakan kemeja batik lengan pendek.
Mereka mengenakan masker putih yang menutupi hidung dan mulut.
Seorang dari mereka tampak membawa kamera.
Pria berkacamata yang membawa kamera tampak memotret helikopter berwarna hijau itu dari berbagai sudut.
Sementara, penyidik lain tampak ditemani Polisi Militer (POM) TNI memeriksa dan melihat fisik helikopter yang sempat ditolak pengadaannya oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca: Wakil Ketua MPR RI Mahyudin Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI Kepada Ratusan Mahasiswa di Samarinda
Walaupun penyidik melakukan pembicaraan dengan para POM TNI, namun tak ada suara yang terdengar lantaran awak media dibatasi untuk meliput.
Awak media hanya diizinkan berada sekitar 5 hingga 7 meter dari helikopter berada dan dibatasi oleh tali pembatas berwarna kuning.
Diberitakan, TNI AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101, dengan menggunakan metode pemilihan khusus, yakni pelelangan yang hanya diikuti dua perusahaan peserta lelang, April tahun 2016 lalu.
Ternyata KPK menemukan jika terdapat dugaan kasus korupsi dalam pengadaan helikopter tersebut.
Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW -101.
Lima tersangka tersebut berasal dari pihak militer, yakni Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS.
KPK juga menetapkan seorang Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka.
Heli ini dibanderol dengan harga Rp 715 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp 220 miliar.