Diberitakan, TNI AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101, dengan menggunakan metode pemilihan khusus, yakni pelelangan yang hanya diikuti dua perusahaan peserta lelang, April tahun 2016 lalu.
Ternyata KPK menemukan jika terdapat dugaan kasus korupsi dalam pengadaan helikopter tersebut.
Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW -101.
Lima tersangka tersebut berasal dari pihak militer, yakni Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS.
KPK juga menetapkan seorang Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka.
Heli ini dibanderol dengan harga Rp 738 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.