Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 terus berlanjut.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik terhadap helikopter yang dibeli dari lelang khusus itu.
Pantauan Tribunnews.com, terdapat lima penyidik KPK yang hadir di Skadron Teknik 021 Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).
Penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan fisik secara detail pada luar dan dalam heli berwarna hijau tersebut.
Beberapa kali penyidik KPK berkemeja batik memegang dan menunjuk sisi luar heli seraya berkomunikasi dengan Polisi Militer (POM) TNI.
Baca: Presiden Jokowi Harus Ambil Sikap Soal Kasus Pengadaan Helikopter AW 101
Tak sekedar pemeriksaan luar di samping dinding heli, penyidik juga memeriksa dan mengecek bagian bawah helikopter.
Selepas memeriksa bagian luar, penyidik tersebut berpindah dan memeriksa bagian dalam heli.
Pria berkacamata dengan masker putih menutupi hidung dan mulutnya itu, tampak memasuki bagian kokpit pilot helikopter.
Baca: KPK Periksaan Fisik Helikopter AW-101 di Lanud Halim Perdana Kusuma
Ia kemudian duduk dan mengecek beberapa bagian di kokpit tersebut.
Tangannya tampak meranggah beberapa bagian di atas tempat ia duduk.
Pantauan Tribunnews.com, selama melakukan pemeriksaan fisik, beberapa kali penyidik itu mendokumentasikan apa yang telah diperiksanya melalui kamera maupun menulis dalam berkas.
Diberitakan, TNI AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101, dengan menggunakan metode pemilihan khusus, yakni pelelangan yang hanya diikuti dua perusahaan peserta lelang, April tahun 2016 lalu.
Ternyata KPK menemukan jika terdapat dugaan kasus korupsi dalam pengadaan helikopter tersebut.
Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW -101.
Lima tersangka tersebut berasal dari pihak militer, yakni Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS.
KPK juga menetapkan seorang Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka.
Heli ini dibanderol dengan harga Rp 738 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.