News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian Perhubungan

Dimiskinkan, KPK Siapkan Pasal Pencucian Uang untuk Dirjen Hubla Kemenhub

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017.

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memiskinkan Antonius Tonny Budiono (ATB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla), tersangka suap proyek, diantaranya pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan bahkan sudah ‎menyiapkan Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Antonius Tonny Budiono.

Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono (rompi oranye) ditahan petugas KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta, Kamis (25/8/2017), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan suap sebesar Rp20,074 miliar terkait proyek di Kemenhub sepanjang 2016-2017. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Antonius Tonny Budiono diduga menerima suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar. Uang tersebut disinyalir tak hanya bersumber dari proyek di Pelabuhan Tanjung Mas, tetapi juga proyek lain di Ditjen Hubla Kemenhub tahun 2016-2017.

Baca:Cerita Mistis Evakuasi Pendaki di Gunung Dempo, 3 Orang Misterius Mengajak Minum Air Belerang

"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan, termasuk nanti ke perusahaannya," terang Basaria, Kamis (24/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Basaria melanjutkan selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Antonius Tonny Budiono pihaknya juga membuka peluang menjerat PT Adhi Guna dengan pidana korporasi. Terlebih, perusahaan pengerukan itu diduga memberi upeti besar ke Antonius Tonny Budiono.

"Kalau ada keterlibatan perusahana kita pidanakan juga. Tapi sabar butuh proses, ini tidal bisa langsung hari ini," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius Tonny Budiono, Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.? (Tribunnews.com/Theresia)

Basaria menambahkan tahun ini, seluruh unsur pimpinan KPK telah sepakat bakal menggunakan UU TPPU ke setiap tersangka, bila memenuhi unsur-unsur dalam aturan itu.Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih.

"Kami sepakat khusus 2017 setiap tipikor oleh KPK, kami akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," singkatnya.

Baca:Sepasang Siswa Ini Asyik Mesum di Kompleks Perumahan, Tak Sadar Ada yang Merekam

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini