TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman diminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas mengenai judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam permohonannya, Partai Idaman mengaitkan rencana pencalonan Rhoma Irama sebagai presiden pada Pilpres 2019.
Anggota Hakim Panel MK Manahan Sitompul, menyoroti Pasal 222 mengenai ketentuan presidential threshold dan hubungannya dengan rencana partai mengajukan Rhoma Irama sebagai calon presiden.
Baca: Sidang Gugatan Partai Idaman, Hakim MK: Ini Sekjen kok Memberi Kuasa kepada Dirinya?
"Nanti apakah ada data-data yang menyertai rencana ini untuk dia dijadikan sebagai seorang calon presiden, itu mungkin perlu dilengkapi lebih lanjut," kata Sitompul sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com dari risalah sidang, Jumat (25/8/2017).
Sementara Hakim Aswanto menyoroti pada bagian posita permohonan.
Aswanto meminta Pemohon untuk lebih mengelaborasinya agar kerugian konstitusional Pemohon lebih jelas terlihat.
"Terkadang posita isinya beririsan dengan legal standing. Makanya elaborasi diperlukan sebagai pembeda dan penjelas," kata dia.
Sekadar informasi, Partai Idaman mengujikan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal-pasal tersebut salah satunya mengatur tentang presidential threshold.